Pengantar

Untuk pengembangan atau penyempurnaan pribadi, penghayatan tahbisan, dan terutama pelayanan, Gereja menganjurkan agar para klerus saling mendukung dan bekerja-sama melalui asosiasi atau perserikatan gerejawi (bdk. kan. 298 § 1). Untuk maksud itu ditegaskan bahwa para klerus berhak mendirikan sendiri suatu asosiasi baru atau secara sukarela melibatkan diri dalam asosiasi yang telah ada. Mengingat statusnya, pentinglah diperhatikan oleh para klerus agar asosiasi yang dipilihnya tidak bertentangan dengan hakikat dan pelayanannya yang khas.

Agar tetap sejalan dengan identitas dan misi Gereja universal, Kitab Hukum Kanonik menetapkan berbagai ketentuan yang harus ditepati. Berkenaan dengan pendirian Asosiasi Privat, Gereja menegaskan pentingnya statuta yang mendapatkan aprobasi dari kuasa yang berwenang (kan. 322, §1 - 2). Dalam statuta itu harus dirumuskan dengan jelas tujuan, susunan keorganisasian, kepengurusan, dan tata-kerjanya (kan. 94). Karena Unio Indonesia bersifat nasional dan dimaksudkan untuk berkegiatan dalam lingkup nasional, aprobasi statutanya dibutuhkan dari Konferensi Para Uskup Indonesia (kan. 312, n. 2).

Dengan tetap berusaha setia kepada ketentuan yang berlaku dan berupaya menyesuaikan diri dengan perkembangan Gereja serta masyarakat, Unio Indonesia telah memiliki statuta yang dimaksud dan telah beberapa kali diperbarui. Statuta (dengan sebutan: Pedoman Dasar Unio) pertama disusun dalam pertemuan Unio Keuskupan Agung Semarang di Salam 28-29 Juni 1977. Berdasarkan statuta itu dibuatlah statuta yang baru dalam Musyawarah Nasional I tahun 1983. Selanjutnya, dalam Musyawarah Nasional II di Malang tahun 1986 dihasilkan statuta yang diperbarui dengan sebutan Pedoman Unio Indonesia dan disahkan oleh Konferensi Para Uskup Indonesia (Konferensi Wali Gereja Indonesia /KWI).          

            Sejak tahun 1986 hingga menjelang Musyawarah Nasional VII tahun 2002 Unio Indonesia menyadari terjadinya banyak perubahan yang menyolok dalam kehidupan Gereja dan masyarakat. Karena itu, Unio Indonesia merasa perlu untuk memperbarui statutanya lagi. Berikut ini disampaikan beberapa butir alasan yang mendasarinya beserta penjelasannya secara singkat:

Penegasan status. Yang pertama-tama diperjuangkan ada dan kegiatannya adalah Unio Keuskupan. Unio Indonesia merupakan Federasi dan Unio Internasional merupakan Konfederasi. Sifat hubungan antar Unio Keuskupan, Unio Indonesia, dan Unio Internasional bukanlah atasan-bawahan, melainkan kesejajaran. Setiap Unio memiliki statutanya sendiri dan berdiri sendiri. Sebagai federasi, Unio Indonesia menjalin kerja-sama dengan Unio Internasional dan berupaya membantu Unio Keuskupan.

Penyesuaian terhadap perkembangan Gereja. Dalam lingkup universal telah °per il ministero e la vita dei presbiteri, 1 Oktober 1989, dan Fidei Donum, 30 Mei 1982. Melalui dokumen-dokumen itu Gereja menekankan imamat pelayanan, kesederhanaan hidup imam diosesan, dan pengutusan imam diosesan ke tempat lain sebagai tanggungjawab terhadap misi Gereja universal. Dalam lingkup Gereja di Asia telah dicanangkan oleh Para Uskup Asia (The Fifth Plenary Assembly of the Federation Of Asian Bishops’ Conference, Bandung 1990) tentang perlunya cara baru menggereja. Sedangkan dalam lingkup Gereja di Indonesia ditekankan perlunya pembangunan komunitas basis (SAGKI 2000).

            Pelibatan Diakon. Kitab Hukum Kanonik menegaskan bahwa klerus adalah umat beriman yang menerima tahbisan suci. Artinya, diakon juga dikuduskan sebagai pelayan suci (bdk. kan 207 § 1) untuk pelayanan rohani atau gerejawi (kan 281 § 1). Karena itu, Unio Indonesia terbuka bagi diakon untuk menjadi anggotanya.

            Penambahan dalam uraian sejarah. Untuk memperjelas latar-belakang, alasan, maksud, dan  tujuan berdirinya Unio Indonesia, ditambahkan beberapa keterangan historis dalam bagian Pendahuluan statuta. Lebih daripada itu, dengan mengerti tahapan-tahapan perkembangan Unio Indonesia secara lebih jelas dan pasti, diharapkan agar akan semakin mantap pula langkah ke depan untuk mewujudkan prospektif, visi, dan orientasinya.   

Berdasarkan beberapa alasan itu Unio Indonesia melakukan pembaharuan statuta dalam Musyawarah Nasional VII di Jatijejer, Surabaya. Hasilnya adalah statuta baru dengan nama: Pedoman Unio Indonesia tahun 2002 yang diberlakukan secara ad experimentum tiga tahun. Jangka waktu itu sekarang telah lewat. Dengan demikian, setelah melalui perbaikan seperlunya terlebih secara redaksional, statuta itu disahkan dalam Musyawarah Nasional VIII di Palasari, Bali 30 Juni 2005. Sebutan yang digunakan adalah Statuta Unio Indonesia.                  

            Dengan rasa syukur yang besar kepada Tuhan dan kerendahan hati, kami mohon agar Statuta Unio Indonesia itu diberi aprobasi secara semestinya oleh Konferensi Para uskup Indonesia. Dengan statuta yang memadai kami senantiasa berharap, berdoa, dan berusaha agar hidup dan pelayanan imam diosesan Indonesia semakin maju dan berkembang mendekati kesempurnaan seperti yang disabdakan Tuhan, “Karena itu haruslah kamu sempurna, sama sepert Bapamu yang di surga adalah sempurna ( Mat 5: 48).     

 

Jakarta, 10 Agustus 2005

 

Stanislaus Ferry Sutrisna Wijaya

Ketua Unio Indonesia 2005-2008

Pendahuluan

Imam-imam diosesan Indonesia dengan penuh syukur menghimpun diri dengan menjadi anggota dalam wadah persaudaraan yang disebut Unio Indonesia. Dalam semangat cinta-kasih Kristus (bdk. Yoh 15: 9-17) para imam diosesan Indonesia menyatakan kerinduan dan tekad bersama untuk saling mendukung dengan gembira dalam berbagai aspek kehidupan mereka (bdk. LG 28). Atas dasar tahbisan dan tugas perutusan yang satu dan sama, mereka ingin saling mendukung dalam menjalani hidup dan pelayanan kepada Umat Allah dan masyarakat dalam Roh Kristus secara tulus dan tanpa mengenal lelah (bdk. kan. 276).

 

Sejarah imam diosesan Indonesia berawal dari peristiwa ditahbiskannya Johanes Boen Thiam Kiat menjadi imam tanggal 25 April 1935 di Pangkalpinang. Sebelumnya ia menyelesaikan pendidikan Seminari Tinggi di Penang (Malaysia) dan Hongkong. Tahun 1936 Mgr. Petrus Willekens, SJ mendirikan Seminari Tinggi St. Paulus di Yogyakarta sebagai tempat pendidikan imam diosesan yang pertama di Indonesia. Tanggal 26 April 1942 empat lulusan pertama seminari itu ditahbiskan imam. Mereka itu adalah Aloysius Purwadiharja (Semarang), H. Voogdt (Padang), Simon Lengkong (Manado), dan Wenceslaus Lengkong (Manado).

 

Unio Indonesia mulai dirintis dengan terbentuknya Unio Keuskupan Agung Semarang 15 Juli 1955. Tanggal 28-29 Juni 1977 Unio Keuskupan Agung Semarang mengadakan pertemuan dengan dihadiri wakil imam diosesan dari Bogor, Bandung, Purwokerto, Denpasar, Manado, Atambua, dan Merauke di Salam. Dalam pertemuan itu dicetuskan gagasan untuk membentuk Unio Indonesia yang disertai pedoman untuk pengaturannya. Selanjutnya, dalam Musyawarah Nasional I yang dihadiri wakil imam diosesan dari 19 keuskupan pada tanggal 14-17 Juni 1983 di Jakarta terbentuklah secara resmi Unio Indonesia beserta Pedoman Dasar Unio yang telah diperbarui.

 

Berdasarkan pada Pedoman Dasar Unio tahun 1977 yang diperbarui dalam Musyawarah I tahun 1983, dihasilkanlah kemudian Pedoman Dasar Unio dalam Musyawarah Nasional II tahun 1986 di Malang. Pedoman yang terakhir itu disahkan oleh Konferensi Wali Gereja Indonesia sebagai Pedoman Unio Indonesia. Karena dinilai perlu adanya penegasan, penambahan, dan penyesuaian dengan perkembangan zaman, pedoman itu diperbarui dalam Musyawarah Nasional VII di “Sasana Krida”, Jatijejer, Surabaya tahun 2002. Hasilnya adalah Pedoman Unio Indonesia tahun 2002 yang diberlakukan ad experimentum sampai tahun 2005. Setelah lewat masa percobaan dan perbaikan seperlunya, Musyawarah Nasional VIII di Palasari, Denpasar, Bali 27- 30 Juni 2005 mengesahkannya sebagai Pedoman Unio Indonesia.

 

Pedoman Unio Indonesia ini merupakan bagian dari upaya para imam diosesan Indonesia yang terus-menerus untuk menjawab panggilan sebagaimana dirumuskan Gereja mengenai kehidupan dan pelayanan para imam. Semua imam hendaknya bekerja-sama hanya demi satu tujuan, yakni pembangunan Tubuh Kristus, yang khususnya pada zaman sekarang memerlukan bermacam-macam fungsi dan menuntut penyesuaian-penyesuaian baru (PO 8). Lagi pula, Tubuh Kristus itu dari waktu ke waktu senantiasa diperkaya dengan karisma-karisma yang setiap kali baru (PDV 17).

 

Pedoman ini juga berusaha menggambarkan citra imam diosesan Indonesia yang layak diidam-idamkan dan diperjuangkan secara bersama-sama. Terhadap citra itu, hendaknya setiap imam diosesan dalam seluruh proses hidupnya senantiasa mengarahkan diri. Perwujudannya dapat menampilkan penekanan yang berbeda-beda, sehingga dengan keanekaragaman itu para imam diosesan Indonesia dapat memberikan kontribusi yang khas bagi dunia, khususnya Gereja dan masyarakat Indonesia.

 

Pedoman Unio Indonesia ini dimaksudkan sebagai salah satu sarana agar para imam diosesan Indonesia dapat memiliki pegangan bersama dalam menanggapi rahmat panggilan dalam konteks Indonesia. Melalui Unio, para imam yang menjadi anggotanya diharapkan dapat saling membantu sebagai saudara memupuk kesucian dalam pelayanan, menyuburkan hidup dalam pembinaan terus-menerus, serta membina persatuan dalam wadah Unio menuju terwujudnya Kerajaan Allah dalam dunia (bdk. KHK kan. 278).    

Menanggapi Rahmat Panggilan Dalam Konteks Indonesia

1. Anggota Unio Indonesia pertama-tama menyadari bahwa hidupnya bersumber, berdasarkan, dan bergantung pada rahmat panggilan Allah yang maharahim yang berupa tahbisan suci. Rahmat panggilan itu ia tanggapi dalam konteks Indonesia, tidak dengan mengandalkan kekuatan sendiri melainkan dalam kebersamaan dan kerja-sama dengan sesama untuk memenuhi kerinduan Allah, yakni,  “agar semua menjadi satu” (bdk. Yoh 17; Mzm 133).

2. Salah satu ciri khas imam diosesan adalah inkardinasinya dalam Gereja partikular yang tumbuh dalam konteks sosio-kemasyarakatan tertentu. Secara yuridis dan lebih-lebih secara teologis, imam diosesan terikat pada Gereja dan masyarakat tempat inkardinasi tahbisannya (bdk. CD 11;  PDV 31). Karena itu, cinta-kasih pastoral yang menjadi panggilan pelayanannya harus ditandai oleh tanggapannya yang khas terhadap panggilan Gereja dalam konteks sosio-kemasyarakatan setempat.

3. Indonesia sebagai medan penghayatan dan perwujudan panggilan imamat anggota Unio Indonesia adalah masyarakat majemuk yang sedang mengalami perubahan. Muncul di dalamnya berbagai keprihatinan seperti konflik SARA, kemerosotan nilai-nilai moral, kehancuran sendi-sendi dasar pendidikan, ketidakadilan berkaitan dengan gender, dan pelanggaran hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu, muncul juga arus yang mendesakkan adanya keterbukaan dan gerakan-gerakan untuk memperjuangkan kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian.

4. Berbagai keprihatinan dalam masyarakat itu merupakan tantangan dan peluang bagi Gereja Indonesia untuk memperbarui diri. Gereja yang cenderung menekankan ritus berubah ke arah Gereja yang lebih profetis. Kepemimpinan yang cenderung birokratis (hirarkhis-piramidal) bergeser kepada kepemimpinan yang melibatkan semua pihak (kolegial-partisipatif). Gereja yang cenderung konvensional (merasa cukup puas bila sudah melaksanakan aturan-aturan yang ada) bergerak kepada Gereja yang lebih hidup sebagai suatu organisme dengan mengutamakan jejaring dan bersendikan komunitas basis.

5. Sejalan dengan gerak perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan dalam Gereja, Unio Indonesia dipanggil untuk mewujudkan “cara baru penghayatan tahbisan”. Unio Indonesia dipanggil untuk terus-menerus menyimak, menganalisis, memahami, serta melibatkan diri secara sadar, aktif, dan sepenuhnya dalam gerakan-gerakan pemberdayaan yang memerdekakan (transformatif-liberatif). Keberpihakan diwujudkan dengan mengambil prakarsa nyata dalam upaya memperjuangkan perdamaian dan keadilan, mendukung gerakan-gerakan kerakyatan (demokratis) dan gerakan-gerakan berperspektif persamaan gender, perlindungan anak, perhatian lebih kepada yang kecil, lemah, dan miskin, serta mengusahakan keutuhan lingkungan hidup (ekologi) (bdk. DMV 9).            

Saling Membantu Sebagai Saudara

6. Hakikat persaudaraan sejati adalah kebutuhan untuk saling mendukung, saling menghargai, dan saling membina. Kebutuhan itu sekaligus merupakan tanggungjawab bersama untuk saling memperkaya kehidupan dan pelayanan imamat. Dengan demikian, hidup bersaudara diharapkan memperkokoh persahabatan dan menjawab tuntutan bahwa tidak baik hidup sendiri dan menyendiri. Keberagaman asal-usul, latar-belakang pengalaman, dan pengetahuan, seharusnya justru menjadi sarana yang memperkaya persaudaraan.

7. Hakikat dan tanggungjawab untuk hidup bersaudara itu sudah ditegaskan Yesus Kristus, Sang Guru, dalam doaNya ut omnes unum sint, supaya semua menjadi satu (bdk. Yoh 17: 21). Bahkan, kewajiban hidup dalam persaudaraan itu telah menjadi contoh yang gemilang ribuan tahun sebagaimana antara lain dapat disimak dalam Mazmur, “ Sungguh, alangkah baiknya dan indahnya, apabila saudara-saudara tinggal bersama dengan rukun” (Mzm 113: 1). Karena itu, tiada pilihan lain bagi anggota Unio Indonesia untuk hidup bersaudara-bersahabat dalam komunitas yang saling membantu baik dengan uskup, imam lain, diakon, maupun umat beriman kristiani awam dan masyarakat pada umumnya.

8. Hubungan persaudaraan dengan uskup, rekan imam, dan diakon berakar dalam Kristus berkat tahbisan. Anggota Unio hanya dapat menjalani hidup dan melaksanakan karya pelayanan dalam kesatuan dengan uskup sebagai bapak dan dengan imam lain serta diakon sebagai rekan dan saudara. Mereka semua menjalani panggilan dan perutusan yang mempunyai sumber yang satu dan sama yakni Tuhan Yesus Kristus.

9. Terhadap rekan seimamat, anggota Unio mengembangkan cinta persaudaraan dan semangat kerja-sama saling membantu dalam berbagai aspek kehidupan dan pelayanan. Anggota Unio menyadari pentingnya berbagi kekayaan dan inspirasi sebagai bentuk penghayatan tahbisan. Mereka berusaha menjalin kebersamaan dalam hidup dan karya dengan rekan-rekan imam diosesan dari keuskupan lain maupun imam dari berbagai lembaga Hidup Bakti. Begitu juga dengan para diakon teristimewa dalam hidup dan pelayanan sakramental tertentu.

10. Karena umat beriman kristiani awam berpartisipasi dalam imamat Kristus berkat Sakramen Baptis, kemitraan dengan mereka merupakan unsur mendasar dalam hidup imam diosesan. Telah tampak dari awal terbentuknya, Gereja Indonesia senantiasa  mengandaikan peran aktif mereka (bdk. AG 21). Dengan ciri keduniaannya (bdk. LG 31), orang beriman kristiani awam diharapkan melibatkan diri secara langsung dalam semua segi kehidupan masyarakat. Mereka ditugaskan sebagai ragi, garam, dan terang dunia (bdk. Mt 13: 33, 5: 13-16). Kemitraan dengan umat kristiani awam diwujudkan dengan kesediaan untuk saling mendengarkan, saling belajar, saling meneguhkan, dan saling bekerja-sama dalam semangat iman dan persaudaraan.

11. Terhadap warga masyarakat, anggota Unio menyadari martabat yang sama sebagai anak-anak Allah yang diciptakan menurut gambar dan rupa Allah (bdk. Kej 1: 26). Anggota Unio berusaha untuk bergaul dengan setiap orang dari berbagai lapisan masyarakat, melibatkan diri dalam gerakan-gerakan kemasyarakatan yang mengubah dan memerdekakan, dan mengambil prakarsa kerja-sama dalam mengupayakan kesejahteraan umum.

12. Dalam semangat persaudaraan anggota Unio mengupayakan berbagai pertemuan dan kegiatan bersama seperti rekoleksi, retret, studi, rekreasi, dan karya pelayanan. Yang penting di sini adalah menyediakan dan memberikan tempat dan waktu untuk perjumpaan bersama. Kunjungan kepada rekan seimamat terutama yang sedang mengalami kesulitan pribadi sehingga merasa terpojok, terasing, dan tersisih, haruslah diupayakan sebagai kesempatan untuk menunjukkan kesediaan memahami dan mendengarkan permasalahan rekan seimamat. Dengan demikian, rekan seimamat yang sungguh membutuhkan dukungan perhatian dapat sungguh pula merasakan makna persahabatan yang saling meneguhkan. Mewujudkan persaudaraan dapat pula dengan menggalang dana solidaritas bagi rekan yang sungguh membutuhkan dukungan finansial karena suatu situasi yang khusus.

13. Bentuk nyata hidup persaudaraan yang pertama dan utama adalah persaudaraan antar imam sekomunitas atau semedan karya. Melalui persaudaraan dalam lingkup itu para rekan seimamat memberikan kesaksian nyata kepada umat dan masyarakat yang mereka layani bahwa hidup persaudaraan mereka dapat diteladani. Dengan demikian, mereka memberikan teladan bahwa komunitas basis pertama bagi para imam adalah komunitas di rumah para imam itu sendiri.

14. Dengan saling membantu sebagai saudara dengan uskup, imam-imam, diakon, umat, dan masyarakat, anggota Unio mengakui sedang dalam perjalanan ziarah bersama menuju Kerajaan Allah. Dalam perjalanan ziarah itu semua adalah saudara di tengah saudara-saudara. 

Memupuk Kesucian Dalam Pelayanan.

15. Motivasi utama anggota Unio untuk memupuk kesucian bersumber pada tahbisan imamat. Kesucian dan kesempurnaan imamat dikembangkan dalam melaksanakan pelayanan dan cinta-kasih pastoral. Kesempurnaan hidup pertama-tama diusahakan dengan melaksanakan tugas-tugas pelayanan pastoral dengan murah hati, setia, dan tanpa mengenal lelah (bdk. PO 13). Karena itu, wadah persaudaraan imamat tidak hanya diadakan untuk berkumpul dan saling membantu sebagai saudara, melainkan juga untuk saling meneguhkan dan bekerja-sama dalam pelayanan kerasulan menuju kesempurnaan kesucian (bdk. Mt 5: 48).

16. Anggota Unio ingin melaksanakan cinta-kasih pastoral dalam semangat Injil. Dengan mengikatkan diri secara sukarela kepada Kristus, mereka ingin selalu menjalin kerja-sama dan saling membantu dalam semangat kesatuan dalam Kristus.

17. Anggota Unio menghayati kemiskinan Yesus (bdk. Mat 13: 20) untuk mewartakan Kerajaan Allah sebagai satu-satunya kekayaan sejati (bdk. Mat 13: 44-46). Semangat kemiskinan itu diwujudkan dengan hidup sederhana dan membatasi pemilikan barang-barang yang sungguh diperlukan untuk hidup dan pelayanan dalam konteks masyarakat setempat (bdk. DMV 28). Semangat itu ditunjukkan dengan kesediaan untuk berbagi milik dan waktu secara tulus. Hanya dengan semangat kemiskinanlah mereka dapat bersikap terbuka dan bersedia diutus kemana pun, bahkan bila di tempat atau dalam bidang perutusan itu dituntut pengorbanan pribadi yang lebih besar (PDV 30).

18. Anggota Unio menghayati selibat sebagai tanda cinta kepada Kristus. Selibat itu merupakan tanda kesiap-sediaan untuk melaksanakan karya pastoral dan penyerahan diri sepenuhnya bagi mereka yang dilayani. Hidup selibat bersumber pada keyakinan akan cinta Allah yang tidak mengenal batas, sehingga mendorong imam untuk semakin mampu mencintai dengan jujur dan tanpa pamrih (bdk. Yoh 3: 16; Rm 5: 8). Perasaan hangat dalam hubungan cinta-kasih dengan Kristus perlu dipelihara dalam kehidupan doa dan latihan rohani lain. Melalui selibat, imam seharusnya menjadi bebas untuk pelayanan sehingga “dengan hati yang tidak terbagi dapat membaktikan diri kepada tugas pelayanan yang dipercayakan kepadanya” (bdk. PO 16;  kan. 277).

19. Anggota Unio menghayati ketaatan sebagai sikap dasar seorang hamba Allah. Ketaatan kepada uskup yang memiliki kepenuhan imamat dialami sebagai ciri khas seorang imam diosesan. Ketaatan kepada Uskup dilaksanakan dengan menerima kebijakan Uskup dan keuskupannya dalam semangat mempertahankan dan mengembangkan kesatuan Gereja. Angggota Unio hendaknya menghargai kharisma dan pelayanan Uskup, terus-menerus memajukan persaudaraan sakramental, bekerja-sama aktif dalam dialog yang sejati dan penuh kepercayaan dengannya serta dengan semua imam (bdk. PO 8). Ketaatan tersebut mengandaikan penegasan bersama sebagai saudara untuk mengenali, menegaskan, dan melaksanakan kehendak Allah.

20. Para anggota Unio berusaha menimba rezeki hidup rohani dalam santapan rangkap: Sabda Tuhan dan Perayaan Ekaristi, dalam kesatuan dengan semua imam dan demi pelayanan bagi umat manusia. Setiap tahun mereka mempersembahkan Ekaristi khusus untuk rekan-rekan imam yang telah meninggal.

21. Dalam kesatuan dengan semua imam dan atas nama seluruh Umat Allah, anggota Unio menghaturkan pujian dan syukur kepada Allah dengan setia mendoakan Ibadat Harian, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri.

22. Doa liturgis yang diharapkan dari imam dalam pelayanan umat perlu dibina dan didukung oleh doa pribadi. Dengan senang hati anggota Unio menyediakan waktu setiap hari untuk membina pengalaman dan keyakinan bahwa Allah dekat dan mencintai manusia dalam doa batin, doa kontemplasi, dan doa kelompok yang diyakini dapat memperdalam relasi dengan Allah (bdk. Statuta Unio Apostolica Cleri 13).

23. Di antara sarana-sarana kesempurnaan hidup iman, perayaan tobat sakramental menempati tempat yang utama (bdk. PO 18). Karena itu, anggota Unio sangat dianjurkan untuk saling menerima Sakramen Tobat (kan. 276). Dalam pertobatan imam mengaku diri sebagai orang berdosa yang percaya akan kerahiman Allah dan ikut mengungkapkan bahwa Gereja tetaplah Gereja orang berdosa. Sekaligus diungkapkan di situ kegembiraan Allah yang menemukan kembali anakNya yang hilang (bdk. Lk 15: 24).

24. Devosi terhadap Bunda Maria termasuk aspek integral dalam komitmen khas para anggota Unio terhadap umat beriman yang dilayani karena Bunda Maria adalah Bunda Gereja, Bunda setiap orang beriman.

25. Bagi anggota Unio, upaya-upaya olah rohani untuk memelihara dan memupuk kesucian agar mereka sungguh menjadi “manusia rohani” merupakan tanggungjawab yang tak terpisahkan serta menjadi sumber dan dasar karya pelayanan imamat. Anggota Unio memupuk kesucian bukan hanya untuk hidup pribadi , melainkan untuk membangun hidup bersama menuju Kerajaan Allah.

26. Konteks pelayanan anggota Unio adalah keuskupan sebagai Gereja Partikular. Anggota Unio harus mengembangkan rasa memiliki dan tanggungjawab terhadapnya. Perkembangan Gereja Partikular hendakanya senantiasa menjadi keprihatinan dan perjuangan imam diosesan. Sifat permanen dan kesetiaan kepada Uskup dan Gereja tempat inkardinasi adalah ciri khas imam diosesan. Karena itu, imam diosesan menjadi rekan-kerja dan pembantu permanen bagi Uskup sampai akhir hidup mereka.

27. Dalam konteks masyarakat Indonesia, anggota Unio dipanggl untuk mewujudkan Gereja sebagai “persekutuan komunitas basis” (bdk. FABC V, 1990, EA 25; SAGKI 2000). Dengan cara ini, anggota Unio mengembangkan “cara baru hidup menggereja dan memasyarakat”. Komunitas-komunitas basis tersebut menjadi komunitas yang terbuka dan setia kepada nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar berkat pelayanannya. Komunitas basis itu menjadi peluang untuk membangun kebersamaan dan kerja-sama dengan semua orang yang berkehendak baik.

28. Sebagian besar anggota Unio bekerja dalam konteks paroki dan melayani umat secara langsung dalam hidup sehari-hari. Anggota Unio dipanggil untuk memberi perhatian yang besar bagi pendampingan keluarga termasuk anak-anak dan kaum muda dengan hidup imamat yang inspiratif dan pelayanan yang menyentuh. Keluarga-keluarga diharapkan menjadi tempat pertama dan utama bagi anak-anak dan kaum muda mempelajari nilai-nilai kemanusiaan dan religius. Keluarga-keluarga juga diharapkan dapat menjadi persemaian benih-benih panggilan imam dan hidup bakti.

29. Bagi anggota Unio, kesucian bukan hanya diupayakan melalui aspek kerohanian, melainkan juga melalui aspek lain dalam kehidupan. Imam berkewajiban untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia demi terwujudnya kedamaian dan keadilan sebagai unsur konstitutif pewartaan Injil (bdk. Sinode Uskup 1971). Anggota Unio menganggap penting pendampingan hidup rohani, khususnya berkenaan dengan masalah-masalah moral dan penerapan ajaran sosial Gereja bagi umat dan warga masyarakat yang berkehendak baik dengan berjuang memberi kesaksian akan hadirnya Kerajaan Allah di tengah dunia.

Menyuburkan Hidup Dalam Pembinaan Terus-Menerus

30. Para anggota Unio memahami pembinaan terus-menerus (ongoing formation) sebagai proses seumur hidup yang dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan. Dalam arti luas pembinaan terus-menerus merupakan usaha pengembangan diri dalam dimensi manusiawi, rohani, intelektual, dan pastoral (PDV 71-72) yang dijalankan baik secara pribadi maupun bersama melalui kursus, lokakarya, penyegaran rohani, dan studi lanjut. Pembinaan terus-menerus merupakan suatu keharusan dengan tiga alasan, yaitu: karena rahmat tahbisan perlu dikobarkan terus (bdk. 1Tim 4: 14-16), hidup manusiawi perlu dikembangkan, dan tuntutan karya pelayanan dalam konteks masyarakat yang berubah (bdk. PDV 70).

31. Melaksanakan pembinaan terus-menerus adalah kewajiban bagi para imam diosesan agar hidup dan pelayanan mereka tetap segar, subur, dan berarti (bdk. PDV 76). Para anggota Unio harus berusaha menyisihkan waktu yang memadai untuk studi dan rekreasi di tengah kesibukan hidup dan karya pastoral mereka.

32. Pada dasarnya uskup bersama segenap presbyterium mempunyai tanggungjawab atas pembinaan terus-menerus para imam karena imam mengambil bagian dalam imamat uskup. Unio sebagai wadah persaudaraan para imam dapat membantu Uskup untuk memenuhi tanggungjawab itu (bdk. PDV 79).

33. Berbagai bentuk pembinaan terus-menerus yang dapat dilaksanakan oleh Unio adalah retret, rekoleksi, penyegaran dalam teologi, askese, pastoral, penyebarluasan majalah dan penerbitan lain yang berhubungan dengan spiritualitas, bantuan serta perhatian khusus bagi imam diosesan yang mengalami kesulitan pribadi, mendorong dan mendukung anggota-anggotanya untuk mengembangkan karya-karya alternatif yang selaras dengan karya keuskupan masing-masing.

Membina Persatuan Dalam Wadah UNIO

34. Unio adalah wadah persaudaraan imamat yang merupakan Asosiasi Privat Klerikal. Unio Indonesia merupakan Federasi Unio Keuskupan se-Indonesia (Statuta Apostolica Cleri 33). Wadah ini bersifat terbuka dan sukarela, tetapi sekaligus berupaya menjangkau dan melibatkan semua imam diosesan Indonesia.

35. Tujuan Unio adalah menjadi salah satu sarana pengembangan hidup imamat dan pelayanan imam diosesan Indonesia dalam semangat persaudaraan (bdk. KHK kan. 298 $1).

36. Imam-imam diosesan di suatu keuskupan berhimpun dan membina persatuan dalam wadah persaudaraan imamat yang disebut Unio Keuskupan. Unio Keuskupan berakar dalam Gereja Partikular dengan maksud melayani semua imam diosesan di keuskupan dalam persekutuan dengan uskupnya.

37. Anggota Unio Indonesia adalah imam diosesan yang berkarya di Indonesia dan menjadi anggota lewat Unio Keuskupan masing-masing. Unio dapat menentukan anggota luar biasa atau anggota kehormatan.

38. Pada umumnya Unio Keuskupan merupakan kelompok imam diosesan se-keuskupan. Apabila jumlah imam diosesan di suatu keuskupan belum mencukupi untuk membentuk Unio Keuskupan, mereka dapat bergabung dengan Unio Keuskupan lain atau secara langsung dan secara pribadi bergabung dengan Unio Indonesia.

39. Setiap anggota Unio Indonesia berkewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan Pedoman Unio Indonesia demi kesejahteraan bersama dan berhak menggunakan kemudahan-kemudahan yang tersedia.

40. Beberapa Unio Keuskupan dari Federasi Unio Indonesia dapat membentuk himpunan yang disebut Unio Regional.

41. Sekretariat Unio Indonesia berkedudukan di Jalan Kramat VII/10, Jakarta.

42. Kepengurusan Unio Indonesia digariskan sebagai berikut:

a. Pengurus Unio Indonesia dipilih sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan dua orang penghubung yang sedapat mungkin dipilih berdasarkan keterwakilan regio.

b. Pengurus Unio Indonesia dipilih untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat dipilih kembali secara berturut-turut sampai 3 periode berikutnya.

c. Pengurus Unio Indonesia dipilih dalam Musyawarah Nasional Unio Indonesia.

d. Kriteria dan cara pemilihan Pengurus Unio Indonesia diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Unio Indonesia.

43. Tugas dan wewenang Pengurus Unio Indonesia adalah:

a. Memperlancar tercapainya tujuan Unio Indonesia sebagaimana digariskan dalam pedoman ini. Untuk itu, mereka menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai.

b. Mengakui dan menghormati wewenang uskup terhadap imam-imam diosesannya.

c. Mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali.

d. Mengurus gedung dan rumah-tangga Pastoran Unio Indonesia di Jalan Kramat VII/10, Jakarta, agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh imam diosesan Indonesia. Untuk itu, dapat ditunjuk seorang imam diosesan dengan tugas sebagai Kepala Rumah-Tangga Pastoran Unio Indonesia yang diikutsertakan dalam kepengurusan Unio Indonesia.

e. Mengupayakan penerbitan majalah atau buletin sebagai salah satu sarana berbagi informasi dan saling mendukung.

f. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional tiga tahun sekali.

g. Memberikan pertanggungjawaban atas kepengurusan dan pelaksanaan hak dan kewajiban kepada Musyawarah Nasional.

h. Mewakili Unio Indonesia, khususnya dalam menjalin hubungan dan kerja-sama dengan wadah-wadah persaudaraan lain di tingkat nasional dan internasional, teristimewa Unio Apostolica Cleri.

44. Musyawarah Nasional adalah pertemuan para wakil Unio Keuskupan se-Indonesia yang diadakan tiga tahun sekali. Musyawarah Nasional tersebut memiliki kewenangan tertinggi. Dalam Musyawarah Nasional keputusan sedapat mungkin diambil melalui musyawarah mufakat.

45. Keuangan Unio Indonesia diperoleh dari iuran dan sumbangan anggota, donasi, dan usaha-usaha lain yang sah. Keadaan keuangan harus dilaporkan secara berkala kepada tiap Unio Keuskupan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Unio Indonesia dalam Musyawarah Nasional.

46. Perubahan, pengurangan, penambahan, atau penyempurnaan Pedoman Unio Indonesia hanya dapat dilakukan dengan sah dalam Musyawarah Nasional.

47. Unio Keuskupan menyusun pedoman masing-masing menurut keadaan dan kebutuhan setempat dengan mengacu pada Pedoman Unio Indonesia.

Penutup

Para imam diosesan Indonesia yang menghimpun diri dalam wadah persaudaraan imamat menyadari bahwa harta rahmat panggilan dan wadah persaudaraan yang tak ternilai harganya ini berasal dari Allah. “Harta ini kami punyai dalam bejana tanah liat, supaya nyata bahwa kekuatan yang melimpah-limpah itu berasal dari Allah, bukan dari diri kami” (2Kor 4: 7).

Singkatan

AG      : Ad Gentes, Dekrit tentang Kegiatan Misioner, Konsili   Vatikan      II, 7 Desember 1965.

CD       : Christus Dominus, Dekrit tentang Tugas Pastoral Para Uskup dalam Gereja, Konsili Vatikan II, 28 Oktober 1965.

DMV   : Direttorio per il ministero e la vita dei presbiteri, Pedoman Pastoral untuk Para  Imam diosesan dalam Gereja-Gereja Lokal yang berada di bawah Kongregasi  Penyebaran Iman, 1 Oktober 1989.

EA       : Ecclesia In Asia, Post-Synodal Apostolic Exhortation of the Holy Father John Paul II to the Bishops, Priests, Deacons, Men and Women in the Consecrated Life and all theLay Faithful on Jesus Christ the Savior and His Mission of Love and Service in Asia, “That they may have life, and have it abundantly” (Jn 10: 10), 6 November 1999.

FABC V: The Fifth Plenary Assembly of the Federation Of Asian Bishops’ Conferences, Bandung 1990.

KHK      : Kitab Hukum Kanonik 1983.

LG         : Lumen Gentium, Kontitusi Dogmatis tentang Gereja, Konsili Vatikan II, 21November 1964.

PDV      : Pastores Dabo Vobis, Anjuran Apostolik Yohanes Paulus II tentang Pembinaan Imam dalam Situasi Zaman Sekarang, 25 Maret 1992.

PO        : Presbyterorum Ordinis, Dekret tentang Pelayanan dan Kehidupan Para Imam, Konsili Vatikan II, 7 Desember 1965.

SAGKI : Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia: Gereja Yang Mendengarkan, 1-5 November 2000.               

Referensi

Kamu adalah saksiku, Sebuah Pedoman Imam, Para Uskup Regio Jawa, 1995.

Pedoman Pembinaan Imam di Indonesia, Bagian Seminari Menengah, Ed. Y. Driyanto, Komisi Seminari KWI, Jakarta 2001.

Pedoman Unio Indonesia (The Statutes of Unio Indonesia), 1986.

Persaudaraan Imami, Butir-butir hasil Temu imam Diosesan se-Jawa I, Ambarawa 2000.

Spiritualitas Imam Diosesan, Melayani Gereja di Indonesia Masa Kini, Robert Hardawiyana,  Kanisius 2000.

Statuta Unio Apostolica Cleri: Apostolica Vivendi Forma, 1995.

Tantangan Pastoral Imam Diosesan dalam Millenium Ketiga di tengah Masyarakat, Nota Pastoral Munas VI Unio Indonesia 1999.